Undang-undang Keperawatan Menjawab Kebutuhan Kesehatan Masyarakat Luas

Jumat, 22 Januari 2010 , Posted by sunardi-djakarta at 20.18


DARI KIRI : H. Pardi.S.H anggota DPD RI Prov.DKI Jakarta yang juga penyelenggara seminar, Harif Fadillah, SKp., SH (selaku moderator), Drs. Nur Suhud (anggota komisi IX DPR RI Fraksi PDI.P), Prof. Dr. dr. Azrul Azwar, MPH (Pakar Bidang Kesehatan), Prof. Achir Yani S. Hamid, D.N.Sc. (Ketua Umum PP-PPNI) selaku para Pembicara seminar.

JAKARTA, SDJ - Sebagai bentuk upaya untuk mendukung percepatan Undang Undang Keperawatan, minggu lalu Rabu, (13/01) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan seminar RUU Keperawatan di gedung DPR/MPR RI Senayan Jakarta Pusat dengan thema "Undang-undang Keperawatan Menjawab Kebutuhan Kesehatan Masyarakat Luas".
Dalam kata sambutan Pardi anggota DPD DKI Jakarta yang juga selaku penyelenggara seminar mengatakan, secara konstitusional DPD adalah legislator yang dipilih langsung oleh rakyat bersama dengan anggota DPR dan DPRD melalui Pemilihan Umum dengan salah satu kewenangan ikut membahas Rancangan Undang-Undang, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. Jelas bahwa Legitimasi DPD saat ini sangat kuat tidak beda dengan DPR, walaupun secara prakteknya anggota DPR lebih mewakili orang (the people representation) dan DPD lebih mewakili ruang (the space representation).
Dan DPD sebagai pemegang kedaulatan Rakyat juga merupakan penyalur keaneka ragaman dan kepentingan-kepentingan daerah/wilayah dalam seluruh bidang kebidupan, juga dapat mengambil inisiatif dalam berbagai hal terkait dengan masalah Kebangsaan baik secara nasional maupun lokal.
Dengan melakukan kunjungan kerja dan hasil survey beberapa kali anggota DPD RI di lapangan, ternyata proses pelayanan pada kesehatan masyarakat perlu lebih diperhatikan dan di tingkatkan. Dari hasil monitoring tersebut ditemukan beberapa persoalan yang meliputi ketidak merataan pelayanan kesehatan, hambatan akses terkait penyediaan sarana dan kebijakan pemerintah, bahkan sampai pada kualitas pelayanan yang diberikan pada tenaga kesehatan belum sesuai dengan harapan masyarakat.
DPD RI melihat ada satu faktor penting yang dapat mempengaruhi efektifitas penanganan masalah pelayanan kesehatan yaitu pemberdayaan perawat sebagai tenaga kesehatan yang handal dan perlu ditingkatkan peran dan fungsinya. Ditingkatkan kualitasnya dan diperkuat perlindungan mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan, dimana perlindungan tersebut juga sekaligus menjadi perlindungan kepada masyarakat.
Mengapa Perawat sangat penting bagi bidang kesehatan, karena jumlah dan sebaran yang besar dan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Perawat dapat melaksanakan pelayanan disemua setting pelayanan kesehatan seperti : Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Kesehatan dan Praktik Mandiri di masyarakat; Perawat juga mempunyai karakteristik yaitu secara kontinyu dan konstan dalam melayani masyarakat serta mempunyai ke ilmuan yang luas dan dapat mencakup kebutuhan kesehatan masyarakat pada umumnya.
Disisi lain, terlihat perawat belum begitu dipentingkan perannya dan banyak kebijakan-kebijakan yang tidak memperhatikan potensi perawat bahkan dalam otonomi daerah saat ini. Kesejahteraan perlindungan mereka sering terabaikan padahal perawat sering dijadikan ujung tombak dan palang pintu dalam melayanai kesehatan masyarakat.
Sebagai penyalur aspirasi daerah/wilayah maka DPD berkepentingan untuk berinisiatif mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keperawatan yang telah menjadi prioritas dalam Prolegnas tahun 2010. DPD sangat berharap proses menjadi Undang-Undang Keperawatan terus berlanjut sampai pada pengesahan, karena Undang-Undang ini telah terlalu lama ditunggu oleh daerah-daerah sebagai acuan dalam pemberdayaan perawat untuk dalam Prolegnas tahun 2010.
DPD sangat berharap proses menjadi Undang-Undang Keperawatan terus berlanjut sampai pada pengesahan, karena Undang-Undang ini berperan sebagai pedoman bagi daerah-daerah dalam pemberdayaan perawat untuk menjadi motor penggerak, karena disisi lain perawat sebagai petugas kesehatan merupakan salah satu komponen bangsa, sehingga perlu mendapatkan pengaturan yang baik serta mendapatkan kepastian hukum.
Kepentingan lainnya yang tidak boleh diabaikan adalah pemerintah telah menandatangani perjanjian dengan 10 (sepuluh) negara ASEAN dalam hal pelayanan perawat yang dikenal dengan Mutual Recognition Agreement (MRA) on Nursing Services, hal ini positif dalam iklim yang kompetitif saat ini dalam membuat regianonal standar dalam keperawatan, tetapi sangat dikhawatirkan bila Indonesia belum siap untuk mampu bersaing dan menyiapkan regulasi yang dapat menepis kepentingan-kepentingan asing yang pada akhimya akan merugikan perawat Indonesia apalagi perawat didaerah dan masyarakat penerima pelayanan perawat.
DPD RI akan selalu terus berjuang dalam mengupayakan RUU Keperawatan untuk segera diproses, dan berharap kepada pihak terkait dalam hal ini DPR serta Pemerintah tidak boleh mengabaikan aspirasi yang berkaitan dengan kesejahteraan Rakyat, ujar Pardi mengakhiri.(Didi)

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar