Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat : Laporkan dan Tangkap Maria Budi Fatiani Yang Menipu CTKI New Zealand

Sabtu, 23 Januari 2010 , Posted by sunardi-djakarta at 07.34

JAKARTA, SDJ - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengatakan, bila ada orang yang menjual namanya di luar apalagi sampai menipu Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) saya tegaskan agar dilaporkan dan pihak kepolisian harus menangkapnya. Seperti kejadian baru-baru ini yang menimpa sebanyak 31 orang Calon Tenaga Kerja Indonesia yang sedianya di pekerjakan atau ditempat ke Negara New Zealand sebagai tenaga formal di perkebunan. Menyikapi hal laporan 31 orang CTKI, Wawan CS yang merasa dirugikan oleh Maria Budi Fatiani yang melalui Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN)” Wira Ayu Mandiri” di Indramayu, Kepala BNP2TKI menegaskan bila tidak memiliki job order tidak bisa masuk BKLN. “Ini sudah menyalahi peraturan yang telah saya buat. BKLN ini saya yang buat berdasarkan Kabadan Nomor Per-28/KA-BNP2TKI/VII/2007. Disitu jelas tertulis sebelum ada job order tidak boleh masuk BKLN. Harus ada job ordernya,” tegas Jumhur Hidayat.
Gagalnya berangkat 31 orang CTKI ke negara New Zealand karena tidak memiliki job order yang jelas sehingga para CTKI selama 6 bulan terlantar di Indramayau, Jawa Barat. Sementara 31 orang CTKI tersebut sudah dipungut biaya oleh Maria Budi Fatiani sebesar Rp. 37.500 juta rupiah per orang, namun hingga saat ini para CTKI belum dapat diberangkatkan dengan alasan beragam.
Tidak terima diperlakukan atau diterlantarkan serta tidak sesuai yang dijanjikan oleh Maria Budi Fatiani selaku Koordinator Nasional yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Presidium Nasional Pusat Peran Serta Masyarakat (PPMN) Nomor : 0401/SK/Pres Nas/PPM/IV/2008 Tentang Pengesahan Bursa Kerja Luar Negeri Pusat Peran Serta Masyarakat (BKLN PPM), sebanyak 31 orang CTKI Wawan CS melaporkan dan memberi kuasa kepada Muhammad Satya, SH selaku Ketua Umum PP SP TKI LN SPSI (Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri), untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa CTKI New Zealand.
Sementara Ketua Umum PP SP TKI LN SPSI, Muhammad Satya,SH selaku kuasa 31 CTKI New Zealand menegaskan, mekanisme penempatan CTKI dalam Undang-Undang No 39 tahun 2004, ada 3 syarat : 1). Pemerintah (G To G), 2). Swasta (PPTKIS) dengan ijin SIUP, 3). Personel (G To P). Mekanisme penempatan kata M. Satya pertama harus jeas job order dari user dan dilegalisir oleh KBRI setempat. Job order di sampaikan pada pemerintah CQ. Dirjen Binapenta, untuk kepentingan mendapatkan SIP (Surat Ijin Perekrutan). Harus ada pelatihan (PAP).
Menurutnya dalam kasus 31 orang CTKI asal Indramayu ini yang gagal diberangkat ke Negara New Zealand oleh Maria Budi Fatiani pihak Dissosnakertrans Indramayu sudah dua kali melakukan mediasi para pihak terkait tidak pernah datang. Maria Budi Fatiani 2 X dipanggil Dissosnaker indramayu tidak datang (mangkir). “ini bentuk penipuan terhadap CTKI 31 orang yang gagal diberangkatkan karena mereka tidak memiliki job order yang jelas sehingga CTKI selama 6 bulan terlantar. Jadi perekrutan CTKI itu Ilegal,” tegas Muh. Satya. Sambil Muh. Satya menambahkan bahwa sudah melanggar ketentuan pemerintah menarik biaya dari CTKI, yang telah ditetapkan oleh PPM sebesar Rp. 37.500 juta rupiah/ orang. (RCHS).

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar