Dirjen PHI dan Jamsos Depnakertrans Kelimpungan Atas Pertanyaan Tim Kuasa Hukum SP PT Angkasa Pura I

Sabtu, 23 Januari 2010 , Posted by sunardi-djakarta at 05.30



KIRI : Indra Munaswar dari kantor advokat dan konsultan hukum “RODJA & REKAN”, Ketua Serikat Pekerja PT. Angkasa Pura I Ibu Itje Yulinar dan Edison Sitorus, SH dari MMS Law Office & Associates.(Foto:Robert CH Sitorus)

JAKARTA, SDJ - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (Dirjen PHI) beserta pejabat eselon II dilingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) di indikasi bermain mata dengan PT Angkasa Pura I (Persero), dalam hal penyelesaiaan masalah Perjanjian Kerja Bersama kedua (PKB II) yang hingga saat ini tidak terselesaikan karena ada konspirasi tertentu dari Dereksi PT Angkasa Pura I yang telah secara langsung maupun tidak langsung mendapat dukungan dari pejabat Depnakertrans. Bahwa sesungguhnya luar biasa Dirjen PHI mengundang seluruh eselon II dan Kasubdit di lingkungan Dirjen PHI dan Pengawas beserta Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat, hanya untuk membicarakan persiapan perundingan PKB PT Angkasa Pura I.
Yang menjadi pertanyaan apakah pembuatan PKB dari perusahaan harus melibatkan pejabat-pejabat Depnakertrans, yang fasilitasi oleh Dirjen PHI dan Jamsos di ruang rapat Dirjen PHI atau dengan kata lain harus kah pemerintah (Depnakertrans) ikut memfasilitasi perundingan PKB. Ini barangkali pak Menteri bisa menjawab.
Tapi menurut hemat Robert Sitorus, dalam hal perundingan PKB para pihak harus merundingkannya diperusahaan, kalaupun ada kesepakatan dapat dilakukan di luar perusahaan tapi bukan ditempat pemerintah (Depnakertrans), yang fungsinya sebagai regulator.

Pertemuan yang dilakukan Dirjen PHI pada tanggal 18 Januari 2010 yang dihadiri seluruh pejabat eselon dan pihak managemen PT Angkasa Pura I, Dirjen PHI besreta Direktur Persyaratan Kerja dan Eselon Direktur lainnya kewalahan bahkan bisa dikatakan kelimpungan menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum Serikat Pekerja (SP) PT Angakasa Pura I karena memang secara jelas Dirjen PHI telah menyalahi peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan sehingga tidak ada artinya pertemuan tersebut.
Tim Kuasa Hukum Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I yang dihadiri oleh Indra Munaswar, Nicolas Simanjuntak, Ardin Pane, Edison Sitorus, Yanto Robert P dan H. Azisman Rasid, sempat memanas terjadi keributan kecil ini di ruang rapat Dirjen PHI disebabkan pihak managemen PT Angkasa Pura I dan Serikat Pekerja Asosiasi Karyawan tidak menginginkan ada pihak lain pada hal mereka kuasa hukum sah dari SP PT Angkasa Pura I yang diberikan kuasa penuh untuk membantu perselisihan masalah PHK di PT Angkasa Pura serta perundingan PKB II yang sudah 4 tahun tidak terselesaikan oleh managemen PT Angkasa Pura I. Pihak managemen PT Angkasa Pura I yang dihadiri Midung Situmorang dan Serikat Pekerja Asosiasi Karyawan (SP-AKA), sempat mengusir kuasa hukum Serikat Pekerja PT Angakasa Pura I. Namun ketengangan di ruang rapat kerja Dirjen PHI itu dapat diatasi oleh semua pihak dengan kepala dingin. Akan tetapi pertemuan yang diadakan Dirjen PHI beserta pejabat Eselon II dilingkungan kerja Ditjen PHI dan Jamsos Depnakertrans itu tidak membawa hasil atau tidak ada artinya.(RCHS)

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar